Tren

Menaker Ingatkan Calo Tenaga Kerja Bisa Disanksi Pidana

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa akan menindak pelaku calo tenaga kerja, yang bahkan bisa terancam sanksi pidana.

Menurut Yassierli, calo tenaga kerja merupakan praktik yang merusak ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.

Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, dan memberi kesempatan yang sama untuk semua orang.

“Kalau ditanya pak menteri, bagaimana kalau kemudian masih ada praktik-praktik terkait percaloan, ya kita akan proses,” kata Menaker pada pekan lalu, mengutip YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau sudah diproses berarti akan ada terkait dengan sanksi pidana, sanksi administratif, dan kita tentu tidak berharap itu akan terjadi,” ujarnya di Bekasi, Kamis (15/5/2025).

Salah satu strategi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menanggulangi calo tenaga kerja adalah dengan platform SIAPkerja.

Baca Juga: Menaker Klaim Kondisi Lapangan Kerja di Indonesia Tetap Solid

Yassierli mengatakan, SIAPkerja bisa menjadi hub tempat bertemunya para pencari kerja dengan perusahaan secara virtual, tanpa biaya atau proses yang tidak transparan.

Di SIAPkerja, pencari kerja bisa melakukan registrasi dan mengisi profil, kemampuan, sertifikasi, hingga kompetensi, sementara perusahaan dapat mengunggah lowongan kerja.

“Perpres nomor 57 tahun 2023, mohon dicatat, sebagai landasan regulasi kita bahwa wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan, termasuk di situ adalah lowongan,” kata Yassierli.

Selain itu, Kemnaker juga sudah mengeluarkan Permenaker nomor 18 tahun 2024.

“Bagaimana penempatan tenaga kerja dalam negeri ditekankan harus berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, setara, tanpa diskriminasi. Ini adalah payung regulasi kita,” kata Yassierli.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button